Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Doa di Hari Rabu Mustajab?
Rabu, 19 November 2014

Fatwa Syaikh Sulaiman Al Majid

Soal :

Salamun ‘alaik, syaikh kami yang mulia, ahsanallahu ilaik. Apakah terdapat bahwa Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa di hari Senin kemudian tidak dikabulkan, berdoa di hari Selasa kemudian tidak dikabulkan, dan berdoa pada hari Rabu dan kemudian dikabulkan? Dan (apabila ada haditsnya –pent) apakah haditsnya shahih?

Jawab :

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh. Dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al Fath di tiga hari : hari Senin, Selasa, dan Rabu, kemudian doa beliau dikabulkan pada hari Rabu di antara dua shalat (yaitu Dhuhur dan Ashar) maka orang-orang pun melihatnya pada wajah beliau (yaitu nampak gembira –pent). Jabir berkata, “Maka tidaklah turun kepadaku suatu perkara yang penting kecuali aku memilih waktu ini untuk berdoa, dan aku mendapati doaku terkabul”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bazzaar dan selainnya. Isnad dari Imam Ahmad jayyid (bagus) sebagaimana dikatakan oleh Al Mundziri, dan dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib (2/143) no. 118, dan diha’ifkan oleh ulama lainnya. Sebagian ulama berkata berdasarkan hadits ini, “Maksudnya ialah karena mustajabnya waktu tersebut” sebagaimana Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab (2/46).

Yang nampak bagi kami bahwasanya tidak ada dalil dalam masalah mustajabnya waktu ini, karena ini murni merupakan suatu kejadian yang bertepatan dengan terkabulnya pada waktu tersebut. Dan haruslah ada penetapan yang semisal ini (tentang mustajabnya hari Rabu –pent) berupa khabar dari Allah atau dari RasulNya shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Seandainya kita katakan seperti ini maka konsekuensinya kita katakan bahwa setiap waktu dimana doa pada waktu itu terkabul maka itu adalah tempat bagi doa secara khusus. Adapun faktor tempat maka sebagaimana halnya faktor waktu. Kita katakan, bahwasanya medan perang Badr adalah tempat yang seperti itu (yaitu mustajab –pent), dan selainnya berupa tempat dan waktu yang menjadi faktor mustajab bagi doa (sebagian ulama juga berpendapat bahwa Masjid Al Fath merupakan faktor mustajabnya doa tersebut. Wallahu a’lam –pent)

Adapun perbuatan Jabir radhiyallahu ‘anhu dan prakteknya untuk berdoa di waktu tersebut maka ini bukanlah dalil. Karena itu murni pemahaman beliau radhiyallahu ‘anhu, dan perbuatan ini tidaklah diikuti oleh sahabat lainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15210

Penerjemah: Yhouga Pratama A.

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadist Tentang Kebersamaan, Materi Tentang Aqidah, Dalil Tentang Olahraga, Pengertian Fakir Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/23463-fatwa-ulama-doa-di-hari-rabu-mustajab.html